Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Selasa, 15 Mei 2012

Invisible Berrier

Latar Belakang Dalam artikel B. J. Lee (NewsWeek Juni 2001), diceritakan mengenai Masyarakat KoreaSelatan sangat mencintai produk dalam negeri mereka. Masyarakat menganggap membeli barang import adalah penghianat karena rasa nasionalisme dan kebanggaan yang tinggi pada negaranya. Bahkan pemakai beberapa barang import, seperti rokok, mendapat hukuman penjara. Orang-orang yang berpergian ke luar negeri dan pengguna barang-barang import diperiksa karena dicurigai telah berlaku curang dalam pembayaran pajak. Walaupun hal-hal tersebut sudah tidak berlaku saat ini, namun pola pikir tersebut masih melekat kuat pada masyarakat korea saat ini Mengapa model seperti ini yang mereka bangun untuk Negara korea??? Karena bagi masyarakat korea nasionalisme dan patriotisme tersebut telah menjadikanKorea Selatan negeri yang mandiri yang tidak banyak bergantung kepada luar negeri. Jika pada masyarakat Korea Selatan membeli produk luar negeri adalah suatu hal yang tidak membanggakan, tetapi pada masyarakat Indonesia justru menjadi suatu lambang prestige(harga diri) bagi beberapa orang. Kenapa di dalam artikel tersebut banyak pemimpin menurunkan pajak yang sangat rendah??? Menurut saya hal itu dilakukan oleh pemerintah Korea untuk membuka produk asing yang ingin masuk ke pasar Korea, namun hal tersebut tidak mempengaruhi masyarakat korea yang memiliki rasa patriotisme yang tidak mudah luntur bahkan oleh dorongan arus globalisasi sekalipun. Mereka telah menjadikan barang mewah seperti mobil produk korea sebagai simbol patriotisme dan kebanggaannya terhadap bangsanya sendiri. Bagaimana jika di terapakan di Indonesia dan bagaimana caranya???? Menurut saya jika system ini di terapakan di Indonesia dan pemerintah betul-betul membantu untuk diterapkannya system ini bukan tidak mungkin Indonesia mampu meniru apa yang di lakukan masyarakat korea. Dengan cara memupuk kan nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme sejak kecil, memberikan semangat dan rasa bangga terhadap bangsa Indonesia, memperkenalkan produk-produk dalam negeri kepada masyarakat Indonesia meskipun memang tidak semudah yang di bayangkan tapi menurut saya apapun pasti bias kalau kita bersungguh-sungguh. 3 hal itu saja yang menurut saya yang berperan penting untuk merubah putra-putri bangsa untuk mencintai dan bangga atas apa yang ada di dalam bangsa nya sendiri. Meskipun tidak mudah untuk melaksanakan hal tersebut karena kembali lagi kepada sifat orang tersebut atau sifat masyarakat Indonesia, yang mungkin gengsi menggunakan produk local dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya saja saya yang masih ragu untuk menggunakan produk dalam negeri karena ragu akan kualitas produk dalam negeri dan factor yang paling penting adalah tidak “gaul” di kalangan remaja. Pola pikir inilah yang susah di ubah oleh remaja Indonesia saat ini meskipun masih ada remaja yang menyukai produk dalam negeri namun minim. Bisa di bayangkan dalam kasus ini apabila remaja atau penerus bangsa saja seperti ini gimana masa depan bangsa Indonesia??? Menurut saya sekarang biarlah seperti ini, apa daya susah untuk di rubah yang jelas untuk kedepannya untuk generasi berikutnya kenalkan mereka dengan produk local, tanamkan kepercayaan diri mereka yang tidak malu memiliki bangsa yang hebat seperti Indonesia, tanamkan rasa nasionalisme dan patriotisme sejak mereka kecil jangan sampai bangsa Indonesia tetap sperti ini tanpa adanya perubahan di masa depan. Sumber-sumber http://upload.ugm.ac.id/858Invisible%20Barriers.docx fa-fazblog.blogspot.com/2008/06/invisible-barriers.html

Selasa, 20 Maret 2012

Pengertian Kewarganegaraan dan Warga negara

Warga Negara

Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.

Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Pengertian Kewarganegaraan

a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis (juridische nationaliteit) dan Sosiologis (socioligische nationaliteitbegrif)
Ko Swan Sik, menyatakan, bahwa kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah ikatan hukum (de rechtsband) antara negara dengan orang-orang pribadi (natuurlijke personen) yang karena ikatan itu menimbulkan akibat, bahwa orang-orang tersebut jatuh di bawah lingkungan kuasa pribadi dari negara yang bersangkutan atau dengan kata lain warga dari negara itu (burgers van die staat zijn). Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang tidak berdasarkan ikatan yuridis, tetapi sosial politik yang disebut natie.
Yang terpenting dalam pengertian kewarganegaraan yuridis (juridische nationaliteit), adalah adanya ikatan dengan negara dan tanda adanya ikatan tersebut dapat dilihat antara lain dalam bentuk pernyataan tegas negara tersebut. Dalam konkretnya pernyataan itu dinyatakan dalam bentuk surat-surat, baik keterangan maupun keputusan yang digunakan sebagai bukti adanya keanggotaan dalam negara itu.

b. Kewarganegaraan dalam arti formal dan materiil (formeel en matereel nationaliteitbegrif)
Yang dimaksud kewarganegaraan dalam arti formal adalah tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum, sedangkan kewarganegaraan yang materil ialah akibat-akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu. Mengenai fungsi kewarganegaraan menurut Ko Swan Sik, ialah pembatasan lingkungan kekuasaan pribadi negara-negara. Salah satu akibat dari ikatan seseorang dengan negara, ialah bahwa orang tersebut tidak jatuh di bawah lingkungan kekuasaan pribadi negara asing dan di pihak lain negara mempunyai kekuasaan untuk memperlakukan segala kaidah terhadap seseorang, sebagaimana halnya dengan warga negara pada umumnya. Kesimpulan yang dapat diambil adalah pengertian kewarganegaraan itu tanpa isi, yaitu tiada hak-hak dan kewajiban-kewajiban konkret yang melekat pada pengertian itu . Ia hanya suatu titik pertautan untuk berbagai hak dan kewajiban, baik yang dimiliki oleh negara maupun perseorangan.

c. Nationality dan nationals
Nationality (kebangsaan) sebagai suatu pertalian hukum harus dibedakan dari citizenship (kewarganegaraan). Citizenship adalah suatu status menurut hukum dari suatu negara yang memberi keuntungan-keuntungan hukum tertentu dan membebankan kewajiban-kewajiban tertentu kepada individu.

Nationality sebagai istilah hukum internasional menunjuk kepada ikatan, yaitu ikatan seorang individu terhadap suatu negara yang memberi kepada suatu negara hak untuk mengatur dan melindungi nationals-nya, meskipun di luar negeri. Walaupun pada umumnya nationality itu dirimbag (derived, derivasi) dari citizenship, tetapi baik nationality maupun citizenship berasal dari hukum suatu negara, sedangkan international law memberi pembatasan-pembatasan tertentu terhadap hak dari suatu negara untuk memberikan nationality dan perjanjian-perjanjian (treaties) mungkin mengadakan pembatasan-pembatasan tertentu pula.

Jadi perbedaan pengertian antara citizens dan nationals, ialah bahwa ‘nationals’ tidak perlu menjadi warga Negara suatu Negara, cukup apabila mereka setia atau patuh kepadanya, tanpa mereka sendiri menjadi asing. Dengan demikian pengertian ‘national’ lebih luas daripada pengertian citizen.

Pengertian hukum dari kewarganegaraan (nationality) tidak boleh dicampur adukan dengan pengertian nationality dalam pengertian sosiologis, karena kewarganegaraan dalam arti sosiologis itu berdasarkan pengertian etnik, yaitu sekelompok orang yang terikat satu sama lain karena ciri-ciri fisik tertentu yang menurun seperti persamaan keturunan, bahasa, kebiasaan-kebiasaan, tradisi-tradisi dan mereka yakin, bahwa mereka adalah satu dan dapat dibedakan dengan orang-orang lain.

d. Perbedaan subjek dan aliens
Subject adalah seorang citizen dari suatu Negara monarchy/kerajaan dan alien adalah seorang citizen dari negara yang bertempat tinggal atau melewati suatu negeri lain dan secara popular disebut orang asing atau foreigner.

Hukum internasional mungkin menganggap seseorang adalah national dari suatu negara, meskipun negara itu tidak memberi citizenship (kewarganegaraan) kepadanya, seperti orang Indian di Amerika Serikat sebelum tahun 1924.

Di samping dalam arti hukum, maka istilah nationality juga digunakan dalam arti kebudayaan (cultural). Sebagai isitilah kebudayaan, nationality itu menunjuk kepada status kebudayaan, ras, bahasa dan idiology seseorang atau kelompok orang. Jadi seseorang dapat disebut bangsa Jerman atau Amerika tanpa memandang kewarganegaraan (citizenship), tempat tinggal (domicile) atau kewarganegaraan yuridis (legal nationality) dari orang itu.

Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya. Setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan mana yang hendak dipergunakannya. Dari segi kelahiran, ada dua asas kewarganegaraan yang sering dijumpai,yaitu ius soli dan ius sanguinis. Sedangkan dari segi perkawinan, ada dua asas pula yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

Dari hasil analisis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 yang sudah saya baca, sebetulnya sudah baik namun ada pasal yang menurut saya masih ganjil dan perlu di perbaiki, yaitu pasal 33 BAB V yang berbunyi “Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.”

Mengapa saya sedikit ganjil dengan alasan tersebut, karena menurut saya persetujuan dan penolakan permohonan kembali kewarganegaraan bisa dilakukan lebih cepat dari 3 bulan, seharusnya paling lambat menurut saya 1 bulan saja itu sudah cukup untuk mengurusi semuanya, memang banyak sekali berkas dan proses yang harus dilakukan tapi bagi saya waktu 3 bulan terlalu lama. Misal saja saya mengajukan permohonan kembali untuk menjadi kewarganegaraan Indonesia karena saya memang baru mendapatkan pekerjaan di Indonesia, tetapi perusahaan tersebut betul-betul membutuhkan jasa saya dengan segera, sehingga jika waktu maksimalyang diberikan oleh perusahaan yaitu 2 bulan maka saya patut khawatir karena kita tau sendiri bangsa Indonesia seperti ini, jika belum mepet pada batas waktu maksimal kadang belum di kerjakan. Apalagi jika saya sudah menunggu begitu lama ternyata permohonan saya di tolak sedangkan saat itu juga saya memiliki peluang untuk bekerja di perusahaan lain di Negara saya yang baru, maka bisa saja saya kehilangan kesempatan kerja kedua-duanya. Lain hal nya jika waktu maksimal yaitu 1 bulan, maka saya sangat yakin bahwa permohonan kembali kewarganegaraan saya sudah bias diputuskan oleh Menteri atau Pejabat terkait Maka dari itu saya beranggapan bahwa 1 bulan saja sudah cukup untuk menentukan berhak atau tidaknya seseorang mendapatkan kembali permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia.


Daftar Pustaka

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/
http://kobi-kobi.tripod.com/news.html
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_2006

Puisi untuk Anisa chibi



raut wajah sendu dengan senyuman manis
terlukis indah jauh di dalam lubuk sanubariku
tatapan mata yang mengandung arti
bagaikan sang rembulan di kegelapan malam ini

aku yang mencintaimu
dapatkah kau merasakan cintaku
dapatkah kau merasakan sentuhanku
dapatkah kau mengerti rasa ku

tuhan,,aku mencintainya
ijinkan aku tuk bertemu dengannya
ijinkan aku tuk mengatakannya
biarkanlah dia tahu akan rasa ku
berikanlah kesempatan kepada hambamu

diam,,diam,,diam,,
kuterbayang sejenak oleh parasmu
kau begitu indah
kau begitu manis
kau begitu sempurna di mataku

Senin, 19 Maret 2012

Penginderaan jauh sistem aktif

A . Pengertian Penginderaan Jauh
Sekarang apakah yang dimaksud dengan Penginderaan Jauh?
Penginderaan jauh dapat diserupakan dengan suatu proses membaca. Dengan menggunakan mata Anda bertindak sebagai alat pengindera (sensor) yang menerima cahaya yang dipantulkan dari halaman modul ini. Data yang diterima oleh mata Anda berupa energi sesuai dengan jumlah cahaya yang dipantulkan dari bagian terang pada halaman modul ini. Data tersebut dianalisis atau ditafsir di dalam pikiran Anda agar dapat menerangkan bahwa bagian yang gelap pada halaman ini merupakan sekumpulan huruf huruf yang menyusun kata-kata. Lebih dari itu, kata-kata tersebut menyusun kalimatkalimat, dan Anda menafsir arti informasi yang terdapat pada kalimat-kalimat itu.

- Penginderaan jauh adalah ilmu atau seni untuk memperoleh informasi tentang objek, daerah atau gejala, dengan jalan menganalisis data yang diperoleh dengan menggunakan alat, tanpa kontak langsung dengan objek, daerah atau gejala yang akan dikaji (Lillesand dan Kiefer, 1990).
- Penginderaan jauh merupakan upaya untuk memperoleh, menemutunjukkan (mengidentifikasi) dan menganalisis objek dengan sensor pada posisi pengamatan daerah kajian (Avery, 1985).
- Penginderaan jauh merupakan teknik yang dikembangkan untuk memperoleh dan menganalisis informasi tentang bumi. Informasi itu berbentuk radiasi elektromagnetik yang dipantulkan atau dipancarkan dari permukaan bumi (Lindgren, 1985).

Dari beberapa batasan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa penginderaan jauh merupakan upaya memperoleh informasi tentang objek dengan menggunakan alat yang disebut “sensor” (alat peraba), tanpa kontak langsung dengan objek.
Dengan kata lain dapat dinyatakan bahwa penginderaan jauh merupakan upaya untuk memperoleh data dari jarak jauh dengan menggunakan peralatan tertentu. Data yang diperoleh itu kemudian dianalisis dan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.
Data yang diperoleh dari penginderaan jauh dapat berbentuk hasil dari variasi daya, gelombang bunyi atau energi elektromagnetik. Sebagai contoh grafimeter memperoleh data dari variasi daya tarik bumi (gravitasi), sonar pada sistem navigasi memperoleh data dari gelombang bunyi dan mata kita memperoleh data dari energi elektromagnetik. (Tentang tiga hal ini akan diuraikan lebih lanjut pada bagian lain).
Jadi penginderaan jauh merupakan pemantauan terhadap suatu objek dari jarak jauh dengan tidak melakukan kontak langsung dengan objek tersebut.



B. Sistem Penginderaan Jauh

Penginderaan jauh dengan menggunakan sumber tenaga buatan disebut penginderaan jauh sistem aktif. Penginderaan sistem aktif sengaja dibuat dan dipancarkan dari sensor yang kemudian dipantulkan kembali ke sensor tersebut untuk direkam. Pada umumnya sistem ini menggunakan gelombang mikro, tapi dapat juga menggunakan spektrum tampak, dengan sumber tenaga buatan berupa laser.
Tenaga elektromagnetik pada penginderaan jauh sistem pasif dan sistem aktif untuk sampai di alat sensor dipengaruhi oleh atmosfer.
Atmosfer mempengaruhi tenaga elektromagnetik yaitu bersifat selektif terhadap panjang gelombang, karena itu timbul istilah “Jendela atmosfer”, yaitu bagian spektrum elektromagnetik yang dapat mencapai bumi. Adapun jendela atmosfer yang sering digunakan dalam penginderaan jauh ialah spektrum tampak yang memiliki panjang gelombang 0,4 mikrometer hingga 0,7 mikrometer. Lihat tabel 1.1. Jadi kalau Anda perhatikan tabel tadi, spektrum elektromagnetik merupakan spektrum yang sangat luas, hanya sebagian kecil saja yang dapat digunakan dalam penginderaan jauh, itulah sebabnya atmosfer disebut bersifat selektif terhadap panjang gelombang. Hal ini karena sebagian gelombang elektromagnetik mengalami hambatan, yang disebabkan oleh butirbutir yang ada di atmosfer seperti debu, uap air dan gas. Proses penghambatannya terjadi dalam bentuk serapan, pantulan dan hamburan.


Faktor-faktor lain yang mempengaruhi jumlah tenaga matahari untuk sampai ke permukaan bumi adalah:
1. Waktu (jam atau musim)
Faktor waktu berpengaruh terhadap banyak sedikitnya energi matahari untuk sampai ke bumi. Misalnya pada siang hari jumlah tenaga yang diterima lebih banyak dibandingkan dengan pagi.

2. Lokasi
Lokasi ini erat kaitannya dengan posisinya terhadap lintang geografi dan posisinya terhadap permukaan laut. Misalnya di daerah khatulistiwa jumlah tenaga yang diterima lebih banyak dari pada daerah lintang tinggi.

3. Kondisi cuaca
Kondisi cuaca mempengaruhi adanya hambatan di atmosfer. Misalnya saat cuaca berawan jumlah tenaga yang diterima lebih sedikit dari pada saat cuaca cerah.