Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Selasa, 20 Maret 2012

Pengertian Kewarganegaraan dan Warga negara

Warga Negara

Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.

Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Pengertian Kewarganegaraan

a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis (juridische nationaliteit) dan Sosiologis (socioligische nationaliteitbegrif)
Ko Swan Sik, menyatakan, bahwa kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah ikatan hukum (de rechtsband) antara negara dengan orang-orang pribadi (natuurlijke personen) yang karena ikatan itu menimbulkan akibat, bahwa orang-orang tersebut jatuh di bawah lingkungan kuasa pribadi dari negara yang bersangkutan atau dengan kata lain warga dari negara itu (burgers van die staat zijn). Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang tidak berdasarkan ikatan yuridis, tetapi sosial politik yang disebut natie.
Yang terpenting dalam pengertian kewarganegaraan yuridis (juridische nationaliteit), adalah adanya ikatan dengan negara dan tanda adanya ikatan tersebut dapat dilihat antara lain dalam bentuk pernyataan tegas negara tersebut. Dalam konkretnya pernyataan itu dinyatakan dalam bentuk surat-surat, baik keterangan maupun keputusan yang digunakan sebagai bukti adanya keanggotaan dalam negara itu.

b. Kewarganegaraan dalam arti formal dan materiil (formeel en matereel nationaliteitbegrif)
Yang dimaksud kewarganegaraan dalam arti formal adalah tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum, sedangkan kewarganegaraan yang materil ialah akibat-akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu. Mengenai fungsi kewarganegaraan menurut Ko Swan Sik, ialah pembatasan lingkungan kekuasaan pribadi negara-negara. Salah satu akibat dari ikatan seseorang dengan negara, ialah bahwa orang tersebut tidak jatuh di bawah lingkungan kekuasaan pribadi negara asing dan di pihak lain negara mempunyai kekuasaan untuk memperlakukan segala kaidah terhadap seseorang, sebagaimana halnya dengan warga negara pada umumnya. Kesimpulan yang dapat diambil adalah pengertian kewarganegaraan itu tanpa isi, yaitu tiada hak-hak dan kewajiban-kewajiban konkret yang melekat pada pengertian itu . Ia hanya suatu titik pertautan untuk berbagai hak dan kewajiban, baik yang dimiliki oleh negara maupun perseorangan.

c. Nationality dan nationals
Nationality (kebangsaan) sebagai suatu pertalian hukum harus dibedakan dari citizenship (kewarganegaraan). Citizenship adalah suatu status menurut hukum dari suatu negara yang memberi keuntungan-keuntungan hukum tertentu dan membebankan kewajiban-kewajiban tertentu kepada individu.

Nationality sebagai istilah hukum internasional menunjuk kepada ikatan, yaitu ikatan seorang individu terhadap suatu negara yang memberi kepada suatu negara hak untuk mengatur dan melindungi nationals-nya, meskipun di luar negeri. Walaupun pada umumnya nationality itu dirimbag (derived, derivasi) dari citizenship, tetapi baik nationality maupun citizenship berasal dari hukum suatu negara, sedangkan international law memberi pembatasan-pembatasan tertentu terhadap hak dari suatu negara untuk memberikan nationality dan perjanjian-perjanjian (treaties) mungkin mengadakan pembatasan-pembatasan tertentu pula.

Jadi perbedaan pengertian antara citizens dan nationals, ialah bahwa ‘nationals’ tidak perlu menjadi warga Negara suatu Negara, cukup apabila mereka setia atau patuh kepadanya, tanpa mereka sendiri menjadi asing. Dengan demikian pengertian ‘national’ lebih luas daripada pengertian citizen.

Pengertian hukum dari kewarganegaraan (nationality) tidak boleh dicampur adukan dengan pengertian nationality dalam pengertian sosiologis, karena kewarganegaraan dalam arti sosiologis itu berdasarkan pengertian etnik, yaitu sekelompok orang yang terikat satu sama lain karena ciri-ciri fisik tertentu yang menurun seperti persamaan keturunan, bahasa, kebiasaan-kebiasaan, tradisi-tradisi dan mereka yakin, bahwa mereka adalah satu dan dapat dibedakan dengan orang-orang lain.

d. Perbedaan subjek dan aliens
Subject adalah seorang citizen dari suatu Negara monarchy/kerajaan dan alien adalah seorang citizen dari negara yang bertempat tinggal atau melewati suatu negeri lain dan secara popular disebut orang asing atau foreigner.

Hukum internasional mungkin menganggap seseorang adalah national dari suatu negara, meskipun negara itu tidak memberi citizenship (kewarganegaraan) kepadanya, seperti orang Indian di Amerika Serikat sebelum tahun 1924.

Di samping dalam arti hukum, maka istilah nationality juga digunakan dalam arti kebudayaan (cultural). Sebagai isitilah kebudayaan, nationality itu menunjuk kepada status kebudayaan, ras, bahasa dan idiology seseorang atau kelompok orang. Jadi seseorang dapat disebut bangsa Jerman atau Amerika tanpa memandang kewarganegaraan (citizenship), tempat tinggal (domicile) atau kewarganegaraan yuridis (legal nationality) dari orang itu.

Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya. Setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan mana yang hendak dipergunakannya. Dari segi kelahiran, ada dua asas kewarganegaraan yang sering dijumpai,yaitu ius soli dan ius sanguinis. Sedangkan dari segi perkawinan, ada dua asas pula yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

Dari hasil analisis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 yang sudah saya baca, sebetulnya sudah baik namun ada pasal yang menurut saya masih ganjil dan perlu di perbaiki, yaitu pasal 33 BAB V yang berbunyi “Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.”

Mengapa saya sedikit ganjil dengan alasan tersebut, karena menurut saya persetujuan dan penolakan permohonan kembali kewarganegaraan bisa dilakukan lebih cepat dari 3 bulan, seharusnya paling lambat menurut saya 1 bulan saja itu sudah cukup untuk mengurusi semuanya, memang banyak sekali berkas dan proses yang harus dilakukan tapi bagi saya waktu 3 bulan terlalu lama. Misal saja saya mengajukan permohonan kembali untuk menjadi kewarganegaraan Indonesia karena saya memang baru mendapatkan pekerjaan di Indonesia, tetapi perusahaan tersebut betul-betul membutuhkan jasa saya dengan segera, sehingga jika waktu maksimalyang diberikan oleh perusahaan yaitu 2 bulan maka saya patut khawatir karena kita tau sendiri bangsa Indonesia seperti ini, jika belum mepet pada batas waktu maksimal kadang belum di kerjakan. Apalagi jika saya sudah menunggu begitu lama ternyata permohonan saya di tolak sedangkan saat itu juga saya memiliki peluang untuk bekerja di perusahaan lain di Negara saya yang baru, maka bisa saja saya kehilangan kesempatan kerja kedua-duanya. Lain hal nya jika waktu maksimal yaitu 1 bulan, maka saya sangat yakin bahwa permohonan kembali kewarganegaraan saya sudah bias diputuskan oleh Menteri atau Pejabat terkait Maka dari itu saya beranggapan bahwa 1 bulan saja sudah cukup untuk menentukan berhak atau tidaknya seseorang mendapatkan kembali permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia.


Daftar Pustaka

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/
http://kobi-kobi.tripod.com/news.html
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar